Adart Bhakti Muliya Sucen Barat
DRAF ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA “BHAKTI MULYA”
SUCEN BARAT - GUMUK
2016/1437H
DUSUN SUCEN BARAT, DESA KEDUNGLENGKONG, KECAMATAN SIMO,
KABUPATEN BOYOLALI
ANGGARAN
DASAR
KARANG TARUNA BHAKTI
MULIA
DUKUH SUCEN BARAT &
GUMUK, KELURAHAN KEDUNGLENGKONG,
KECAMATAN SIMO, KABUPATEN
BOYOLALI
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT
Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi
kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Bahwa para pemuda di Dusun
Sucen Barat dan Gumuk, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali
merupakan bagian dari masyarakat yang diberi kesempatan menikmati Kemerdekaan
dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda
Indonesia. Adalah sebuah panggilan bagi kami untuk ikut serta dalam upaya mewujudkan
tujuan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu sebagai
wujud tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian
kepada bangsa, maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Sucen Barat dan Gumuk menghimpun
diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan
pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Karang Taruna Bhakti Mulia yang merupakan perkumpulan dari sekelompok pemuda dan pemudi yang
mempunyai cita-cita luhur untuk turut serta mewujdkan masyarakat yang adil dan
makmur sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Bhakti Mulia
didirikan sejak berdirinya Desa Sucen Barat, aktif
kembali pada tanggal ........bulan
......... tahun ........berdasarkan musyawarah mufakat untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna Bhakti Mulia berkedudukan di Dukuh Sucen Barat dan
Gumuk, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
BAB II
AZAS, LANDASAN, VISI, DAN MISI
Pasal 4
Azas dan Landasan
Karang Taruna Bhakti Mulia
berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 dengan tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur adat istiadat dan budaya masyarakat.
Pasal 5
Visi
Menjadi bagian dari
pembangunan masyarakat barkembang yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan
bertanggung jawab
Pasal 6
Misi
1. Mewadahi
setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan
menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab
untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin
dimasa datang;
2. Memberi
arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah
sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan
potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan
hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan;
4. Mendorong
setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin
toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam
perbedaan dan keragaman yang tinggi;
5. Membina
kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor
swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan
masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam
kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat
yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
STATUS
Pasal 7
Status Karang Taruna
Bhakti Mulia adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Sucen
Barat dan Gumuk serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat
Dukuh Sucen Barat dan Gumuk.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan karang taruna
Bhakti Mulia menganut sistem Stelsel
Pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40
tahun di wilayah Dukuh Sucen Barat dan Gumuk. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan
sosial ekonomi, dan pendidikan, yang selanjutnya disebut “Warga
Karang Taruna Bhakti Mulia”.
Pengaturan lebih lanjut
ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang
taruna Bhakti Mulia.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 9
Struktur Kelembagaan
1. Struktur
Kelembagaan Karang Taruna Bhakti Mulia terlampir
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung
jawaban.
3. Pengaturan
lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan (ART)
karang taruna Bhakti Mulia.
Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi
organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Bhakti Mulia
Pasal 11
Pemilihan pengurus
Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama
dalam musyawarah anggota.
Pasal 12
Masa Jabatan pengurus dan
pergantian pengurus
1. Masa
jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun).
2. Jika
ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan
pemilihan wakil ketua.
3. Pengurus
akan diganti bila megundurkan diri,
4. Pengurus
akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
5. Pengurus
akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang
Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Bhakti Mulia.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 14
1. Pendanaan
Karang Taruna Bhakti Mulia diperoleh dari iuran anggota karang tauruna.
2. Pendanaan
dari Bapak/Ibu yang menyelanggarakan acara hajatan.
3. Sumbangan
dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Karang Taruna Bhakti Mulia hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah
Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur
dalam anggaran dasar Karang Bhakti Mulia ini akan diatur kemudian dalam
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Mulia.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar Karang Taruna Bhakti Mulia ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan sampai dengan adanya perubahan anggaran dasar.
Ditetapkan : Dukuh Sucen Barat
Pada Tanggal : 23 September 2015
Waktu/Pukul : 20.30 WIB
Pimpinan Sidang I
Hisyam Rifa’i
|
Pimpinan Sidang II
Adit Tia Cahyo Kuncoro
|
Mengetahui
Kepala Dusun
Muhammat
Arifin
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA BHAKTI
MULIA
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Karang Taruna Bhakti Mulia yang merupakan perkumpulan
dari sekelompok pemuda dan pemudi yang mempunyai cita-cita luhur untuk turut
serta mewujdkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita luhur bangsa
Indonesia.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Karang Taruna Bhakti Mulia
berkedudukan di Dukuh Sucen Barat dan Gumuk, Desa Kedunglengkong, Kecamatan
Simo, Kabupaten Boyolali.
BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 3
Lambang
Lambang
karang taruna Bhakti Mulia mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang
mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah
lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
a. Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan
pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh
helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja:
a. Taat :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tanggap
: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c. Tanggon
: Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas :
Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e. Tangkas
: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil
: Mampu berkreasi dan berkarya praktis
g. Tulus :
Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang :
pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna :
remaja
Secara
keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA :
Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA :
Pekerjaan.
c. MAHATVA
: Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA :
Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti
Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti
warna:
a. Putih :
Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah :
Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c. Kuning :
Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pasal 4
Bendera
Bendera
Karang Taruna Bhakti Mulia mempunyai dimensi 3:2 dan dibuat dan dipergunakan
sesuai kebutuhan sepanjang tidak melanggar aturan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota karang taruna
Bhakti Mulia terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
1.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif
(keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP
kelas IX/9) s/d 40 tahun;
2.
Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia
15 (SMA kelas X/10) s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya
untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.
Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna Bhakti Mulia.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang taruna Bhakti
Mulia.
3.
Menjaga nama baik karang taruna Bhakti Mulia.
Pasal 7
Hak Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang
taruna Bhakti Mulia.
3.
Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna Bhakti Mulia.
4.
Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna
Bhakti Mulia Dukuh.
5.
Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan
karang taruna Bhakti Mulia.
Pasal 8
Sanksi
Setiap anggota dapat
dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak
yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Bhakti Mulia atau
peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak
merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Bhakti Mulia.
Pasal 9
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan
oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat
Peringatan 1 (SP 1) (untuk anggota aktif)
2. Surat
Penringtan 2 (SP 2) (untuk anggota aktif)
3. Diberhentikan
dari keorganisasian (untuk anggota aktif)
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI,
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang
Taruna Bhakti Mulia dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam
Musyawarah Anggota
Pasal 11
Syarat Menjadi Pengurus
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna
Bhakti Mulia, apabila memenuhi syarat -
syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
c.
Dapat membaca dan manulis
d.
Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
Bhakti Mulia.
e.
Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan
kemampuan, pengabdian dibidang kesejahteraan sosial.
f.
Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g.
Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna Bhakti Mulia.
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang
taruna Bhakti Mulia.
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang taruna Bhakti
Mulia dan hubungan dengan pihak lain.
4.
Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Anggota di
akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau
Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Bhakti Mulia
ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang:
1. Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan
Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib
administrasi, tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi
yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang
ada di lembaga.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas karang taruna
Bhakti Mulia.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Bendahara
Tugas dan Wewenang Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang
terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara
optimum dan proposional.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang:
1. Menentukan
kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota
dibawahnya.
3. Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4. Bertanggung
jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat
laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila
berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
Pasal 17
Susunan pengurus
Susunan pengurus Karang
Taruna Bhakti Mulia berdasarkan kepurusan musyawarah anggota
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Hal mengenai
permusyawaratan Karang Taruna Bhakti Mulia antara lain :
1. Musyawarah
Anggota
2. Musyawarah
Pimpinan
3. Musyawarah
Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
1. Sidang dinyatakan
Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½
(setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Aktif Karang Taruna Bhakti Mulia
2. Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Bhakti
Mulia
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Mulia ini diatur dalam
ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna
Bhakti Mulia Dukuh Sucen Barat dan Gumuk
BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan anggaran rumah
tangga.
Ditetapkan di : Dukuh
Sucen Barat
Pada Tanggal : 21
September 2015
Waktu/Pukul : 20.30
WIB
Pimpinan Sidang I
Hisyam Rifa’i
|
Pimpinan Sidang II
Adit tia Cahyo Kuncoro
|
Mengetahui
Kepala Dusun
Muhammat
Arifin
LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA BHAKTI MULIA PERIODE 2016 – 2018
Ketua
: Hisyam Rifa’i
Wakil
Ketua
:
Muhammat Mustakim
Bidang
Kesekretariatan: 1. Ketua Bidang : Eko Budiyanto
-Anggota : Eris
Riswanti
: Erna
Dewi Ambar
Bidang
Keuangan : 1. Ketua Bidang :
Nurul Miftakul Jannah
-Anggota : M Nurwahit
: Arifatul Istifarah
Bidang
Humas : 1. Ketua Bidang : Agus Wahyu Irawan
-Anggota : Wahyu gabol
:
Huda Miftakiah
: Dwi Lestari
Bidang
Suadaya Anggota : 1. Ketua Bidang : aza Muazinu
-Anggota : Eka Tersno
: Suci Nur. A
: Farit
Bidang Kerohanian
: 1. Ketua
Bidang : Aulia Rahma Wati
-Anggota : Nanik Zubaidah
: Danang Rifai
: Sri Maryati
Bidang
Jasmani & Olah Raga: 1. Ketua Bidang : Fitri
Fariska
-Anggota : Agil yuliyanto
:Aan
Gunawan
:Tata
Bidang
Sinoman: 1. Ketua Bidang : Fredi Nurhuda
-Anggota : M. Nurkholis
: Heni Rahma Wari
: Nur Jannah
: Novian Reza
MAJELIS
PERTIMBANGAN
KARANG
TARUNA BHAKTI MULIA SECEN - GUMUK
2016 -2018
Ketua : Doni Ardiansyah
Anggota:
1. Agung Hidayat
2. Gatot
3.Adit Tia Cahyo Kuncoro
DEWAN
PEMBINA
KARANG
TARUNA BHAKTI MULIA SECEN - GUMUK
2016 -2018
1.
Muhammat Arifin
2.
Triyanto S.sos
Tidak ada komentar