Header Ads

Adart Bhakti Muliya Sucen Barat



DRAF ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “BHAKTI MULYA”
SUCEN BARAT - GUMUK
2016/1437H








Description: C:\Users\compaq\Downloads\Logo Karang Taruna.png










DUSUN SUCEN BARAT, DESA KEDUNGLENGKONG, KECAMATAN SIMO,
KABUPATEN BOYOLALI








ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA BHAKTI MULIA
DUKUH SUCEN BARAT & GUMUK, KELURAHAN KEDUNGLENGKONG, 
KECAMATAN SIMO, KABUPATEN BOYOLALI
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Bahwa para pemuda di Dusun Sucen Barat dan Gumuk, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali merupakan bagian dari masyarakat yang diberi kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia. Adalah sebuah panggilan bagi kami untuk ikut serta dalam upaya mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu sebagai wujud tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian kepada bangsa, maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Sucen Barat dan Gumuk menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Bhakti Mulia  yang merupakan perkumpulan dari sekelompok pemuda dan pemudi yang mempunyai cita-cita luhur untuk turut serta mewujdkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Bhakti Mulia didirikan sejak berdirinya Desa Sucen Barat, aktif kembali  pada tanggal ........bulan ......... tahun ........berdasarkan musyawarah mufakat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna Bhakti Mulia berkedudukan di Dukuh Sucen Barat dan Gumuk, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
BAB II
AZAS, LANDASAN, VISI, DAN MISI
Pasal 4
Azas dan Landasan
Karang Taruna Bhakti Mulia berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat istiadat dan budaya masyarakat.
Pasal 5
Visi
Menjadi bagian dari pembangunan masyarakat barkembang yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab
Pasal 6
Misi
1.   Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang;
2.   Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3.   Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.   Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;
5.   Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
STATUS
Pasal 7
Status Karang Taruna Bhakti Mulia adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Sucen Barat dan Gumuk serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dukuh Sucen Barat dan Gumuk.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan karang taruna Bhakti Mulia menganut sistem Stelsel Pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dukuh Sucen Barat dan Gumuk. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Bhakti Mulia.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang taruna Bhakti Mulia.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 9
Struktur Kelembagaan
1.   Struktur Kelembagaan Karang Taruna Bhakti Mulia terlampir
2.   Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
3.   Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan (ART) karang taruna Bhakti Mulia.
Pasal 10
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Bhakti Mulia
Pasal 11
Pemilihan pengurus
Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.

Pasal 12
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1.      Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun).
2.      Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3.      Pengurus akan diganti bila megundurkan diri,
4.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
5.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Bhakti Mulia.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 14
1.     Pendanaan Karang Taruna Bhakti Mulia diperoleh dari iuran anggota karang tauruna.
2.     Pendanaan dari Bapak/Ibu yang menyelanggarakan acara hajatan.
3.     Sumbangan dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Bhakti Mulia hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Bhakti Mulia ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Mulia.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar Karang Taruna Bhakti Mulia ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai dengan adanya perubahan anggaran dasar.
Ditetapkan : Dukuh Sucen Barat
Pada Tanggal : 23  September 2015
Waktu/Pukul : 20.30 WIB
Pimpinan Sidang I


Hisyam Rifai
Pimpinan Sidang II


Adit Tia Cahyo Kuncoro
Mengetahui
Kepala Dusun

Muhammat Arifin












ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA BHAKTI MULIA
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Bhakti Mulia yang merupakan perkumpulan dari sekelompok pemuda dan pemudi yang mempunyai cita-cita luhur untuk turut serta mewujdkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Karang Taruna Bhakti Mulia berkedudukan di Dukuh Sucen Barat dan Gumuk, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 3
Lambang
Lambang karang taruna Bhakti Mulia mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.   Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.   Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.     Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.     Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.     Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.     Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.   Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.     Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c.     Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.     Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.     Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.      Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
g.     Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.   Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.     Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.     Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.   Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.     ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.     KARYA : Pekerjaan.
c.     MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.     YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.   Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.   Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.   Arti warna:
a.     Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.     Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.     Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pasal 4
Bendera
Bendera Karang Taruna Bhakti Mulia mempunyai dimensi 3:2 dan dibuat dan dipergunakan sesuai kebutuhan sepanjang tidak melanggar aturan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota karang taruna Bhakti Mulia terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
1.     Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP kelas IX/9) s/d 40 tahun;
2.     Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA kelas X/10) s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.   Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna Bhakti Mulia.
2.   Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang taruna Bhakti Mulia.
3.   Menjaga nama baik karang taruna Bhakti Mulia.
Pasal 7
Hak Anggota
1.   Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.   Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang taruna Bhakti Mulia.
3.   Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna Bhakti Mulia.
4.   Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna Bhakti Mulia Dukuh.
5.   Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan karang taruna Bhakti Mulia.
Pasal 8
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.   Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Bhakti Mulia atau peraturan-peraturan lainnya
2.   Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Bhakti Mulia.
Pasal 9
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1.   Surat Peringatan 1 (SP 1) (untuk anggota aktif)
2.   Surat Penringtan 2 (SP 2) (untuk anggota aktif)
3.   Diberhentikan dari keorganisasian (untuk anggota aktif)
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Bhakti Mulia dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 11
Syarat Menjadi Pengurus

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna Bhakti Mulia, apabila memenuhi  syarat - syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
c.   Dapat membaca dan manulis
d.   Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna Bhakti Mulia.
e.   Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dibidang kesejahteraan sosial.
f.    Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g.    Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.


Pasal 12
Tugas dan Wewenang Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.   Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna Bhakti Mulia.
2.   Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna Bhakti Mulia.
3.   Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang taruna Bhakti Mulia dan hubungan dengan pihak lain.
4.   Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Anggota di akhir periode kepengurusan.
5.   Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.   Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Bhakti Mulia ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang:
1.     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.     Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.   Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.   Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.   Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.   Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.   Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.   Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7.   Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas karang taruna Bhakti Mulia.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1.     Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.     Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.     Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang:
1.     Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.     Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.     Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.     Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.     Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.     Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
Pasal 17
Susunan pengurus
Susunan pengurus Karang Taruna Bhakti Mulia berdasarkan kepurusan musyawarah anggota

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Bhakti Mulia antara lain :
1.     Musyawarah Anggota
2.     Musyawarah Pimpinan
3.     Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
1.     Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Aktif Karang Taruna Bhakti Mulia
2.     Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Bhakti Mulia
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Mulia ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Bhakti Mulia Dukuh Sucen Barat dan Gumuk
BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan anggaran rumah tangga.


Ditetapkan di   : Dukuh Sucen Barat
Pada Tanggal   : 21 September 2015
Waktu/Pukul   : 20.30 WIB
Pimpinan Sidang I

Hisyam Rifai
Pimpinan Sidang II

Adit tia Cahyo Kuncoro
Mengetahui
Kepala Dusun
Muhammat Arifin 
Description: Description: C:\Users\compaq\Downloads\Logo Karang Taruna.png

LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA BHAKTI MULIA PERIODE 2016 – 2018

Ketua                                                            : Hisyam Rifai
Wakil Ketua                                                 : Muhammat Mustakim

Bidang Kesekretariatan: 1. Ketua Bidang : Eko Budiyanto
                                           -Anggota          : Eris Riswanti
                                                                     : Erna Dewi Ambar
Bidang Keuangan          : 1. Ketua Bidang : Nurul Miftakul Jannah
                                           -Anggota          : M Nurwahit
                                                                    : Arifatul Istifarah

Bidang Humas              : 1. Ketua Bidang :  Agus Wahyu Irawan
                                           -Anggota          : Wahyu gabol
                                                                    : Huda Miftakiah 
                                                                    : Dwi Lestari        
Bidang Suadaya  Anggota  : 1. Ketua Bidang :  aza Muazinu
                                                -Anggota          : Eka Tersno
                                                                          : Suci Nur. A
                                                                          : Farit
Bidang Kerohanian : 1. Ketua Bidang :  Aulia Rahma Wati
                                                -Anggota         : Nanik Zubaidah
                                                                : Danang Rifai 
                                                                : Sri Maryati     

Bidang Jasmani & Olah Raga: 1. Ketua Bidang  : Fitri Fariska
                                                               -Anggota           : Agil yuliyanto
                                                                              :Aan Gunawan
                                                                              :Tata 
Bidang Sinoman: 1. Ketua Bidang : Fredi Nurhuda
                               -Anggota           : M. Nurkholis   
                                                         : Heni Rahma Wari
                                                         : Nur Jannah
                                                         : Novian  Reza














Description: Description: C:\Users\compaq\Downloads\Logo Karang Taruna.png

                                                     
MAJELIS PERTIMBANGAN
KARANG TARUNA BHAKTI MULIA SECEN - GUMUK
2016 -2018

Ketua     : Doni Ardiansyah
Anggota:
1. Agung Hidayat
2. Gatot
3.Adit Tia Cahyo Kuncoro


            
DEWAN PEMBINA
KARANG TARUNA BHAKTI MULIA  SECEN - GUMUK
2016 -2018


    
1.    Muhammat Arifin
2.    Triyanto S.sos

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.